Image Source :
Cucu konglomerat, Richard Muljadi ditetapkan sebagai terdakwa kasus narkotika. Siidang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi ternyata Richrad tidak dipenjara seperti terdakwa lainnya. Mengapa?
“Tidak dalam tahanan, dia dalam perawatan, dalam pengobatan rehabilitasi,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, SH saat ditemui cumicumi.com, Selasa (22/1).
BACA JUGA, Dua Bulan Lalu Tertangkap Pakai Kokain, Kini Richard Muljadi Sudah Party Bareng Dipo Latief
Ternyata, Richrad menjalani masa tahanan dengan melakukan rehabilitasi. Ia pun selalu menghadiri sidang kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang selanjutnya beragenda tuntutan yang digelar Kamis (24/1) mendatang.
“Persidangannya masih berjalan dengan acara terakhir adalah tuntutan yang seyogyanya penuntut umum mengajukan tuntutan. Agendanya tanggal 24 Januari 2019. Iya (sempat ditunda pembacaan tuntutan) tanggal 17 belum siap jadi jaksanya belum siap maka ditunda pada hari Kamis, 24 Januari 2019,” tutupnya. O ian/nov