Kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Suami dari Sandra Dewi dengan potensi kerugian negara Rp 271 Triliun rupiah memang menggegerkan publik. Dan banyak pihak mendesak agar Sandra Dewi juga turut diperiksa atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh sang Suami.
Mengetahui hal tersebut Mantan Wakil Ketua KPK menyebutkan memang ada cara untuk turut menjerat Sandra Dewi yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Agung yaitu dengan menggunakan pasal TPPU. Lalu seperti apa Pengacara Kondang seperti Otto Hasibuan menanggapi kasus yang sangat menghebohkan masyarakat Indonesia ini?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN