Geger, sang gladiator cinta, Vicky Prasetyo, yang kini kabarnya gagal caleg, dituding telah melakukan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian Rp. 1,8 miliar lebih. Tudingan tersebut datangnya dari pihak kontraktor yang mengerjakan proyek arena gladiator lapangan bola kaki dan tempat konser milik Vicky Prasetyo di daerah Karawang.
Pihak kontraktor mengaku telah membuat laporan polisi atas Vicky Prasetyo ke Polres Karawang pada 2 Maret 2024. Vicky dijerat pasal tindak pidana penipuan 378 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Pihak kontraktor yang mengklaim sebagai korban mengaku telah menjalani BAP di Polres Karawang dan tinggal menunggu giliran Vicky Prasetyo dipanggil oleh polisi.
Lantas, seperti apa tanggapan Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, atas tudingan dan laporan polisi tersebut? Benarkah Vicky merasa nama baiknya tercemar, hingga berencana mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi balik atas pihak kontraktor? Seperti apa pula mantan isteri Vicky yaitu Kalina Ocktarani menanggapi kasus yang menjerat Vicky tersebut?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN