Heboh, kejadian yang tidak mengenakkan dialami Mandala Shoji saat menginap di salah satu hotel yang ada pada daerah pontianak. Membuatnya akan menyeret pihak hotel dengan pasal berlapis. Mandala melaporkan pihak hotel dengan delik aduan dugaan pengerusakan barang, dugaan penipuan, dan dugaan tindak pencucian uang. Dengan ancaman hukumannya maksimal bisa hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, Mandala juga mengaku menderita kerugian fantastis senilai 6 milyar rupiah untuk kerugian secara moril dan atau immateril sebesar 100 miliar rupiah. Lantas seperti apa pakar dunia perhotelan melihat kasus yang menimpa Mandala? Benarkah menurutnya ada kesalahan dari pihak operator hotel dan pemiliknya dalam hal ini?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN