Aktris kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Dalam kasus ini, Nikita Mirzani diketahui dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Lalu, Pasal 386 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Namun, atas ancaman pidana tersebut, Nikita Mirzani tampaknya masih sesumbar jika dirinya tak akan dipenjara. Untuk melihat kemungkinan terkait Nikita Mirzani dipenjara atau tidak, beberapa praktisi hukum akan memberikan pandangannya terkait potensi tersebut. Maka, inilah 5 pandangan praktisi hukum soal kemungkinan Nikita Mirzani dipenjara 20 tahun versi Cumi Top V. #nikitamirzani #mailsyahputra #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN