Konflik panjang perebutan lahan antara warga kawasan lebak bulus Jakarta Selatan, dan pihak penggugat yang telah bergulir sejak beberapa bulan lalu kini telah memasuki babak baru. Pasalnya, pada tanggal 4 jJuli 2024 kemarin telah digelar eksekusi rumah walaupun hingga sampai saat ini belum ada keputusan sidang yang sah atas tanah sengketa tersebut.
Sontak saja, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang langsung melakukan eksekusi disambut dengan tegang oleh pihak warga. Alhasil, keributan pun tak mampu dihindarkan. karena bagaimanapun, mereka masih bersikeras memiliki sertifikat tanah yang asli. Apalagi bagi para warga, mereka telah menempati tanah tersebut selama puluhan tahun sebelum tiba-tiba muncul sosok penggungat yang mengaku sebagai pemilik asli dari tanah itu.
Lantas, Seperti apa penjelasan jurusita pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penghalangan warga atas putusan eksekusi tersebut? serta seperti apakah pula jalannya proses eksekusi lahan itu?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN