Image Source : Instagram
Kasus korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis telah memasuki babak baru. Pada Senin (22/7), pihak Kejaksaan Agung telah melimpahkan seluruh barang bukti yang disita penyidik dari suami Sandra Dewi ini kepada Kejari Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan salah satu yang dilimpahkan yakni 11 tanah dan bangunan milik Harvey Moeis yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.
Bukan hanya itu, Harli juga mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga sudah menyerahkan 88 unit tas mewah, 141 perhiasan, logam mulia, hingga uang tunai miliaran rupiah.
"Uang berupa mata uang asing sebesar US$400.000 dan uang bentuk rupiah sebesar Rp13.581.013.347," ujar Harli Siregar, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Ada pula delapan unit mobil mewah milik Harvey yang terdiri dari dua unit Ferarri; satu Mercedes Benz AMG SLG GT; satu Porsche; satu Rolls Royce Cullinan; satu Mini Cooper; satu Lexus RX300; dan satu Vellfire 2.5G yang turut dilimpahkan.
Sementara untuk barang bukti milik tersangka lain yaitu Helena Lim yang turut dilimpahkan antara 37 tas mewah, 45 perhiasan, serta enam bidang tanah dan atau bangunan di Jakarta Utara dan Kabupaten Tangerang.
"Selain itu, uang SG$ 2 juta, uang sejumlah Rp10 miliar dan uang Rp1,485 miliar hingga dua unit jam tangan mewah merek Richard Mile," tuturnya.
Penyidik juga menyerahkan tiga unit mobil milik Helena Lim yang terdiri dari Toyota Kijang Innova, Lexus UX300e hingga Toyota Alphard sebagai barang bukti.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Belum lama ini Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun. Terdiri dari kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis Rp271,6 triliun. (ND)