Image Source :
Gitaris band Geisha, Roby Satria divonis bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun penjara. Ia terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.
"Roby Satria terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis tanaman," ucap Hakim Ketua, Aswijon, SH yang membacakan vonis pada Roby di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/04).
Dengan begitu, majelis hakim menolak permohonan Roby yang dibacakan dalam pledoi, agar dirinya bisa menjalani rehabilitasi. "Menjatuhkan pidana pada terdakwa 1 tahun penjara dipotong masa tahanan," tegas Aswijon.
Mendengar putusan tersebut, Roby beserta kuasa hukum pikir-pikir mengajukan banding. Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari.
"Dari kesepakatan kami, kami mengajukan banding pikir-pikir," ucap John Hasyim selaku pengacara Roby.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan hukuman setahun enam bulan penjara. Roby sendiri sudah menjalani hukuman enam bulan penjara, sejak dirinya ditangkap pada 8 Oktober 2013. (Dh)