Permohonan Praperadilan Raffi Ahmad Ditolak

Hot News Kamis, 14/3/2013 15:43

Sidang putusan praperadilan Raffi Ahmad terhadap BNN telah dibacakan majelis hakim. Dalam isinya, hakim menganggap penangkapan Raffi oleh BNN sah. Dengan kata lain gugatan Raffi ditolak.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/03).

Majelis hakim juga menyebut penahanan Raffi oleh BNN sah dan menganggap rehabilitasi Raffi di Lido, Sukabumi bukan subyek peradilan.

"Penangkapan dan penahanan adalah sah. Rehabilitasi bukan ranah praperadilan. Peradilan ini jujur dengan hati nurani, BNN bertugas dengan profesional," terangnya.

Dalam putusannya, hakim juga menganggap bukti serta saksi yang diajukan oleh Raffi kabur atau tidak kuat. "Kami kecewa. Tapi diterima atau tidak diterima kan persidangan tetap dilanjutkan. Kita hadapi saja," kata Hotma Sitompul, pengacara Raffi, usai sidang. (cumicumi@Vin)

blog comments powered by Disqus

Local Buzz

Worldwire

Photos

Jumat, 17/5/2013 14:56

Inggrid Kansil dituding selingkuh dengan anak tirinya sendiri. Tapi dengan tegas istri Syarief Hasan itu membantah. Sejauh ini rumah tangga…

 
 
more
Review cumicumi.com on alexa.com