Raffi Ahmad menjadi tersangka kasus narkoba. Ia terbukti menggunakan dan memiliki narkoba yang ditemukan di kediamannya. Raffi dijerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132, pasal 133 jo 127 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata kepala Humas BNN, Sumirat di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (01/02).
Sementara untuk 6 orang tersangka lainnya, WT, MT, RJ, MF, KA dan JA dikenakan pasal 127 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti mengonsumsi narkoba dan masing-masing diancam hukuman empat tahun penjara.
Dan untuk satu orang tersangka, UW, meski negatif namun tetap dikenakan pasal 131 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena mengetahui adanya tindak pidana tersebut dan tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib. (cumicumi@Vin)
Sebut Ahok Cina, Farhat Abbas Jadi Tersangka Farhat Abbas ditetapkan sebagai tersangka terkait ucapannya di media sosial. Dalam kicauannya, Farhat menyebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok, Cina. Jumat (24/05), Kepolisian Daerah Metro…
G-Dragon Tak Habis Ide untuk Tampil Unik Salah seorang personel Big Bang, G-Dragon dikenal tak pernah kehabisan ide untuk tampil unik. Soal itu, G-Dragon berbagi tipsnya.
Syahrini tampil tak biasa. Ia memakai gaun yang terbuat dari aluminium foil. Untuk membuat gaun itu, Syahrini menggandeng perancang busana…
- Twitter
- Facebook
Follow @CumiTweet