Raffi Ahmad Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Hot News Jumat, 1/2/2013 16:23

Raffi Ahmad menjadi tersangka kasus narkoba. Ia terbukti menggunakan dan memiliki narkoba yang ditemukan di kediamannya. Raffi dijerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132, pasal 133 jo 127 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata kepala Humas BNN, Sumirat di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (01/02).

Sementara untuk 6 orang tersangka lainnya, WT, MT, RJ, MF, KA dan JA dikenakan pasal 127 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti mengonsumsi narkoba dan masing-masing diancam hukuman empat tahun penjara.

Dan untuk satu orang tersangka, UW, meski negatif namun tetap dikenakan pasal 131 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena mengetahui adanya tindak pidana tersebut dan tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib. (cumicumi@Vin)

blog comments powered by Disqus

Local Buzz

Worldwire

Photos

Jumat, 24/5/2013 16:56

Syahrini tampil tak biasa. Ia memakai gaun yang terbuat dari aluminium foil. Untuk membuat gaun itu, Syahrini menggandeng perancang busana…

 
 
more
Review cumicumi.com on alexa.com