BNN telah mengumumkan status Raffi Ahmad. Presenter Dahsyat itu resmi menjadi tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raffi akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan BNN, Cawang.
"Telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung hari ini ditahan di rumah tahanan BNN, Cawang," ujar Sumirat, Humas BNN, Jumat (01/02).
Setelah menjalani pemeriksaan, Raffi positif mengkonsumsi Cathione. Ia dikenakan pasal 127, 132, 133. Begitu juga dengan delapan orang yang digerebek di rumah Raffi pada Minggu (27/01) pagi.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa dua linting ganja di kamar Raffi di lantai bawah, dan 14 butir MDMA di laci ruang makan. Setelah dibawa ke BNN dan dites urine, lima dari 17 orang yang tertangkap itu positif mengkonsumsi narkoba. Dua positif ganja, dua positif MDMA, dan satu positif keduanya. (cumicumi@Vin)
Tommy Kurniawan Terharu Aqiqah Anak Kedua Tommy Kurniawan dan Tania tak bisa menutupi rasa bahagia karena acara aqiqah anak keduanya Naira Syabila Azzahra Kurniawan berlangsung lancar. Awalnya Tommy dan Tania belum…
Tom Cruise Ajak David Beckham Main Film Laga Tom Cruise siap membantu David Beckham jadi aktor film aksi atau laga. Pasalnya, Beckham kini sudah pensiun dari sepak bola dan sempat bercita-cita jadi aktor…
Syahrini tampil tak biasa. Ia memakai gaun yang terbuat dari aluminium foil. Untuk membuat gaun itu, Syahrini menggandeng perancang busana…
- Twitter
- Facebook
Follow @CumiTweet